Syarat Menjadi Anggota Koperumnas
- 1. Mengisi Formulir Pendaftaran (langsung atau online) dengan melampirkan
- foto kopi KTP, foto kopi KK dan Pass Foto
- 2. Pemilihan kavling dilakukan apabila menggunakan DP kavling atau sudah membayar
- Simpanan Wajib ke-6 yang dilanjutkan dengan ttd PPJB
- 3. Bagi anggota yang sudah TTD PPJB tidak diperkenankan pindah lokasi
- 4. Bagi anggota yang pindah lokasi, maka harus mengikuti jadwal pembangunan
- rumah pada lokasi tersebut dan harga pada lokasi baru tersebut.
- 5. Anggota wajib membayar Simpanan pokok tepat waktu dengan top up
- melalui aplikasi Koperumnas.
- 6. Apabila menunggak 3 bulan berturut-turut, maka akan di inactive sementara.
- Bagi yang sudah memilih kavling, maka hak pilih kavling akan hangus
- 7. Jika menunggak sampai 6 bulan berutur-turut, maka anggota di anggap mengundurkan diri
- 8. Anggota bersedia apabila tanah bermasalah dari sisi legalitas maka bersedia dipindahkan
- kelokasi lain sebagai pepengganti dan bisa memilih lokasi yang tersedia